Presiden menerbitkan Peraturan No. 74 tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir (“Perpres 74/2012”), yang mengatur dua isu penting mengenai kecelakaan nuklir: besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nukli
Pada tanggal 6 Desember 2011, Indonesia telah meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir (CTBT). Berlakunya CTBT memungkinkan dihindarinya uji coba seluruh ledakan nuklir baik untuk tujuan-tujuan militer ataupun untuk tujuan-tujuan sipil yang pada akhirnya dapat menjadi tujuan