Pada tanggal 6 Desember 2011, Indonesia telah meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir (CTBT). Berlakunya CTBT memungkinkan dihindarinya uji coba seluruh ledakan nuklir baik untuk tujuan-tujuan militer ataupun untuk tujuan-tujuan sipil yang pada akhirnya dapat menjadi tujuan