×
Gambar Penulis

Indonesia Ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir

11:40 @ 14 Mei 2019 | Admin Bag. Hum

JAKARTA, (PRLM).- Pada tanggal 6 Desember 2011, Indonesia telah meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir (CTBT). Ratifikasi ditandai oleh pengesahan RUU tentang CTBT pada Rapat Paripurna DPR RI yang telah berlangsung hari ini.

“Pengesahan RUU mengenai CTBT merupakan bukti nyata komitmen Indonesia terhadap upaya terciptanya visi dunia tanpa senjata nuklir” sebut Menlu RI, R.M. Marty M. Natalegawa.

Dalam keterangan Pemerintah yang disampaikan, Menlu RI menggarisbawahi bahwa keputusan untuk meratifikasi CTBT sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan nasional Indonesia. “Ini merupakan amanat UUD 1945,” kata Menlu RI.

Dengan ratifikasi CTBT oleh Indonesia, maka jumlah Negara Pihak CTBT saat ini menjadi 156 negara. Dibutuhkan ratifikasi dari delapan negara Annex II lainnya sehingga CTBT dapat berlaku. Delapan negara Annex II yang belum adalah: AS, Cina, India, Pakistan, Korut, Israel, Iran, dan Mesir.

Berlakunya CTBT memungkinkan dihindarinya uji coba seluruh ledakan nuklir baik untuk tujuan-tujuan militer ataupun untuk tujuan-tujuan sipil yang pada akhirnya dapat menjadi tujuan antara pelarangan kepemilikan total senjata nuklir.

Komitmen Indonesia terhadap CTBT tidak terbantahkan. Indonesia merupakan salah satu negara penggagas CTBT. Indonesia juga telah menandatangani CTBT saat pertama kali Traktat ini disahkan pada tanggal 24 September 1996.

Menlu RI menegaskan penundaan proses ratifikasi oleh Indonesia selama ini bukan berarti Indonesia tidak mendukung CTBT, namun sebaliknya, Indonesia berpandangan bahwa sejatinya Negara-Negara Pemilik Senjata Nuklir yang harus terlebih dahulu berkomitmen kepada CTBT, dibandingkan dengan Negara-Negara Bukan Pemilik Senjata Nuklir.

Keputusan untuk memulai proses ratifikasi disampaikan oleh Menlu RI dalam pembukaan Konferensi Kaji Ulang Traktat Non Proliferasi (NPT) pada Mei 2010. Keputusan ini telah disambut dan mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat internasional.

“Posisi prinsip tersebut telah dipahami oleh masyarakat internasional. Saatnyalah Indonesia kembali menunjukkan komitmen dan leadershipnya dengan meratifikasi CTBT. Kepemimpinan dengan mengambil prakarsa dan memberikan contoh dengan meratifikasi CTBT,” ujar Menlu RI.

Keputusan Indonesia untuk meratifikasi CTBT telah membantu menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi upaya masyarakat global dalam mewujudkan visi dunia tanpa senjata nuklir. “Ratifikasi CTBT oleh Indonesia hari ini diharapkan dapat mendorong negara pemilik senjata nuklir dan negara Annex II lainnya untuk melakukan hal yang sama,” kata Menlu RI. (A-147)***

(Pikiran Rakyat Online, 6 Desember 2011)