1954 -1958 |
Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite op Pembentukkannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adlah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. |
1958 - 1964 |
Lembaga Tenaga Atom Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. |
1964 - 1997 |
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Pengawasan penggunaan energi nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN, yang terakhir pada Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA). |
1997 - Sekarang |
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Perundang-undangan Nasional melalui UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi perizinan, inspeksi dan penegakan peraturan. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan anatra badan pengawas, BAPETEN, dan badan peneliti, BATAN. |