Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mana telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. JDIHN bertujuan:
Menindaklanjuti peraturan tersebut diatas, sejak tahun 2005 BAPETEN telah mengikuti pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh BPHN dalam rangka pelaksanaan proses integrasi JDIHN. Pada tahun 2007, BEPETEN mulai membangun sistem informasi JDIH BAPETEN yang terintegrasi dengan JDIHN. Bertempat di Jakarta, Kamis 7 Februari 2019 diselenggarakan rapat koordinasi pembahasan pengembangan JDIH-BAPETEN. Tujuan acara ini adalah untuk menjawab tantangan masyarakat atau pemangku kepentingan BAPETEN akan kebutuhan informasi peraturan ketenaganukliran dan produk hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Dalam kesempatan ini, hadir Dwi Rahayu sebagai Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi-Badan Pembinaan Hukum Nasional dan mewakili BAPETEN Indra Gunawan sebagai Kepala Bagian Hukum. Dalam diskusi disampaikan oleh Dwi bahwa pengembangan JDIH BAPETEN sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, pada bulan Oktober 2019 dilakukan peluncuran JDIH BAPETEN terbaru dengan pengembangan utama pada menu pohon peraturan yaitu dimana akan terlihat peraturan dengan susunan berdasarkan silsilah turunannya. Hal ini dimaksudnya untuk mempermudah pengguna dalam melakukan pencarian peraturan yang saling terkait.
Sistem informasi JDIH BAPETEN telah beberapa kali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota JDIHN, yaitu: