×

Sejarah JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIHN lahir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mana telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, BAPETEN merupakan salah satu anggota dari JDIHN perlu melaksanakan penataan dokumen dan informasi hukum dalam suatu sistem jaringan nasional sehingga informasi hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999, BAPETEN telah melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum di lingkungan BAPETEN serta telah menggembangkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi sebagai kegiatan awal yang menjadi cikal bakal lahirnya website JDIH BAPETEN (http://jdih.bapeten.go.id).

 

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V/04 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Biro Hukum dan Organisasi yang membawahi Bagian Hukum c.q Subbagian Administrasi Hukum yang mempunyai tugas  melakukan urusan dokumentasi dan informasi hukum melakukan pengelolaan JDIH BAPETEN. Pengelolaan dilakukan dengan mengsinergikan dengan tugas utama BAPETEN, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan salah satu bentuk penyelengaraannya adalah penyusunan peraturan ketenaganukliran yang menjadi tugas dan Direktorat Pengawasan Peraturan Instalasi dan Bahan Nuklir serta Direktorat Pengawasan Peraturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, sehingga diharapkan pengelolaan JDIH BAPETEN dapat berjalan berkesinambungan.

Keberadaan JDIH BAPETEN dimaksudkan untuk dapat mempermudah dalam pencarian dan penelusuran Peraturan Kepala BAPETEN dan produk hukum BAPETEN lainnya, sebagai media pemberian informasi hukum di lingkungan BAPETEN dan para pengguna peraturan ketenaganukliran. Selain itu JDIH BAPETEN sebagai bagian dari JDIHN juga ikut berperan serta dalam mensosialisasikan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan nasional