×
Gambar Penulis

RAPAT KOORDINASI DAN KOMUNIKASI PENEGAKAN HUKUM KETENAGANUKLIRAN (BIRO HUKUM DAN ORGANISASI-DIREKTORAT INSPEKSI FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF-PERIJINAN FASILITAS DAN ZAT RADIOAKTIF)

11:41 @ 14 Mei 2019 | Admin Bag. Hum



 

RAPAT KOORDINASI DAN KOMUNIKASI PENEGAKAN HUKUM KETENAGANUKLIRAN

(BIRO HUKUM DAN ORGANISASI-DIREKTORAT INSPEKSI FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF-PERIJINAN FASILITAS DAN ZAT RADIOAKTIF)

 

(MALANG,BAPETEN)- Pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Komunikasi Penegakan Hukum Ketenaganukliran pada tanggal 09 Maret 2017 di Hotel Swissbelinn MalangPada acara tersebut berkesempatan membuka acara dan sambutan adalah Sekretaris Utama BAPETEN, Drs. Handriyanto Hadi Tjahyono, M.Si.

Rapat Koordinasi dan Komunikasi yang di selenggarakan di Hotel Swissbelinn Malang pada tanggal 09 Maret 2017 mengundang sejumlah instansi terkait seperti Kepolisian Resort Malang Kota, Dinas Kesehatan Provinsi Surabaya, Dinas Kesehatan Daerah sekitar Jawa Timur dan beberapa Rumah Sakit di sekitar wilayah Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Bapak Sekretaris Utama menyampaikan tugas fungsi sebagai lembaga pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997. BAPETEN memiliki tugas pokok dalam pengawasan melalui tiga pilar yaitu, Penyusunan Peraturan, Penyelenggaran Perijinan, dan melaksanakan Inspeksi. BAPETEN dalam pelaksanaan tugasnya tidak memiliki aparat PPNS. Untuk itu dalam hal ini di butuhkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, baik dengan dinas kesehatan dan kepolisian. BAPETEN sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah menjamin Keselamatan dan Keamanan kepada Pekerja, Masyarakat dan Fungsi Lingkungan hidup. Selain Bapeten melaksanakan Pembinaan kepada Masyarakat, dan Pemegang Ijin, Bapeten juga melakukan Inspeksi Penegakan Hukum sebagai langkah atau upaya pencegahan pelanggaran terhadap pemanfaatan tenaga nuklir. Adapun untuk Penegakan Hukum sendiri adalah sebagai langakah atau upaya terakhir oleh BAPETEN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas.

Tujuan di adakannya Rapat Koordinasi dan Komunikasi Penegakan Hukum Ketenaganukliran lebih kepada peningkatan koordinasi dan komunikasi antara BAPETEN dengan Kepolisian Resort Malang Kota, Dinas Kesehatan Provinsi Surabaya, Dinas Kesehatan Daerah sekitar wilayah Jawa Timur dan beberapa Rumah Sakit di sekitar wilayah Jawa Timur.

Kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman terkait kegiatan penegakan hukum ketenaganukliran di Wilayah Jawa Timur,serta dukungan hukum kepada lembaga dalam pelaksanaan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, dan juga diharapakan masukan (feedback) yang konstruktif terkait sistem pengawasan yang telah dilakukan oleh BAPETEN. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan lokakarya ini adalah tercapainya pemahaman atas peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan terwujudnya koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan penegakan hukum ketenaganukliran.

Loka karya diawali dengan presentasi tentang Peranan BAPETEN sebagai lembaga Pengawas  oleh Kepala Bagian Hukum Bapak Indra Gunawan, SH yang menyampaikan tentang sejarah BAPETEN, tugas pokok BAPETEN, pemanfaatan tenaga nuklir, Peraturan tentang ketenaganukliran, tiga pilar utama pengawasan BAPETEN dan Struktur Organisasi BAPETEN dan Prosedur Penegakan Hukum.

Dalam presentasinya di sampaikan juga oleh Kepala Bagian Hukum, Bapak Indra Gunawan,  selain peraturan perundangan ketenaganukliran, termasuk juga tentang ketentuan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, dan proses koordinasi dengan instansi penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum. Juga disampaikan agenda besar BAPETEN pada saat ini terkait dengan amandemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Keteneganukliran.

Berikutnya dilanjutkan presentasi dari Kepala Subdit Inspeksi Fasiltas Kesehatan Fasilitasi dan Zat Radioaktif, Bapak Bambang Riyono, ST. M.Eng  yang mempresentasikan sistem operasional dan prosedur inspeksi fasilitas radiasi dan zat radioaktif dan juga memaparkan pengalaman dalam kegiatan penegakan hukum.

Dalam presentasi juga disampaikan bahwa kegiatan ini juga telah dilakukan di beberapa daerah dan mendapatkan tanggapan yang positif. Daerah-daerah yang telah berkoordinasi dalam penegakan hukum ini antara lain, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat dan yang sekarang akan menjadi fokus adalah Jawa Timur sebagai proyek percontohan.

Bapak Setyo Purwanto dari Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dalam presentasinya tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Sarana Produksi & Distribusi Alat Kesehatan  di Jawa Timur, disampaikan dasar hukum pelaksanaan pengawasan Dinas Kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan turunan dari Undang-Undang tersebut Peraturan Pemerintah Nomor.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Disampaikan juga sistem pengawasan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan terkait alat kesehatan mulai dari permohonan ijin, hingga penyaluran alat kesehatan tersebut.

Acara kemudian ditutup oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Taruniyati Handayani. Dari hasil diskusi dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Komunikasi ini didapatkan kesimpulan sebagai berikut bahwa kegiatan penegakan hukum merupakan kegiatan yang pelaksanaannya perlu koordinasi yang efektif antar instansi terkait. Selanjutnya untuk proses perijinan, yang sekarang telah di perkenalkan dengan sistem Balis on line yang diharapkan lebih memudahkan proses perijinan namun terdapat kendala dalam proses mengaksesnya, untuk itu diharapkan dapat segera diperbaiki. Sedangkan untuk Uji Kesesuaian yang kendalanya hingga saat ini belum terselesaikan perlu adanya solusi atau jalan keluar sesegera mungkin.