Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 74 tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir (“Perpres 74/2012”), yang mengatur dua isu penting mengenai kecelakaan nuklir: besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir, serta kewajiban penjaminan melalui asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
Perpres 74/2012 berlaku bagi perseorangan atau badan hukum swasta dan milik Negara, yang memiliki kegiatan yang terkait dengan instalasi nuklir, seperti (Pasal 1 angka 1 dan angka 8):
Instalasi nuklir di atas, dibagi lagi menjadi 15 kategori sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Perpres 74/2012.
Meskipun Indonesia belum aktif menggunakan tenaga nuklir sebagai sumber energi, Indonesia memiliki tiga reaktor non-daya yang terletak di Bandung, Yogyakarta, dan Serpong – Banten, yang digunakan untuk tujuan penelitian.
Kecelakaan Nuklir
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan 6, kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir seperti, kematian, cacat, cidera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau tindakan pemulihan lingkungan hidup.
Perlu diperhatikan, Perpres 74/2012 ini tidak mengatur akibat dari suatu kecelakaan nuklir. Dengan demikian, pengusaha instalasi nuklir tetap bertanggung atas kecelakaan nuklir, baik yang diakibatkan oleh kesalahan manusia atau bencana alam seperti tsunami atau gempa bumi.
Besar Nilai Pertanggungjawaban
Besar pertanggungjawaban maksimum untuk setiap kecelakaan nuklir dalam Perpres 74/2012 sebesar 4 triliun rupiah (Pasal 4 ayat 2). Jumlah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir, yang meningkatkan besar pertanggungjawaban dari 900 milyar rupiah (diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran) menjadi 4 triliun rupiah.
Pengusaha instalasi nuklir harus membayar pertanggungjawaban sesuai dengan kategori instalasi dalam Lampiran Perpres 74/2012 (15 jenis instalasi). Misalnya, pengusaha pengangkutan bahan bakar nuklir/bahan bakar nuklir bekas, harus membayar 1 miliar rupiah jika terjadi kecelakaan nuklir. Sementara, pengusaha instalasi nuklir berupa reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 2000 MWe harus membayar pertanggungjawaban sebesar 4 triliun jika terjadi kecelakaan nuklir.
Jaminan Keuangan
Sebagai jaminan untuk membayar, setiap pengusaha instalasi nuklir harus memiliki asuransi atau jaminan keuangan lainnya (Pasal 5 ayat 1). Salinan polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya, harus dilampirkan ketika mengajukan permohonan izin komisioning oleh pengusaha instalasi nuklir kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Pengangkutan Bahan Bakar Nuklir/Bahan Bakar Nuklir Bekas
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1, kecelakaan nuklir yang terjadi pada saat pengangkutan bahan bakar nuklir/bahan bakar nuklir bekas, menjadi tanggung jawab pengusaha instalasi nuklir pengirim. Tanggung jawab tersebut dapat dialihkan kepada pengusaha instalasi nuklir penerima, jika diperjanjikan secara tertulis (Pasal 6 ayat 2).
Perpres 74/2012 juga mengharuskan pengusaha yang mengirim/menjual atau menerima/membeli bahan bakar nuklir/bahan bakar nuklir bekas, untuk memiliki asuransi atau jaminan keuangan lainnya tanpa terkecuali.
Pertanggungjawaban Pemerintah
Pemerintah bertanggung jawab terhadap suatu kecelakaan yang terjadi di instalasi nuklir milik pemerintah, atau pada saat pengangkutan bahan bakar nuklir dari/ke instalasi nuklir milik pemerintah.
Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan diterbitkan untuk mengatur pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir (diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN), dan pembayaran pertanggungjawaban oleh instansi pemerintah (diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan).
Perpres 74/2012 ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2012.