×
Gambar Penulis

Komunitas Perhimpunan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Berusaha Bangkit

11:41 @ 14 Mei 2019 | Admin Bag. Hum

Berseragam biru, Kasubdit Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan,Tri Wahyuningsih,menyambut hangat kedatangan hukumonline di ruang kerjanya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-UndanganKementerian Hukum dan HAM. Di tengah perbincangan hangat, Tri menceritakan banyak hal tentang komunitas Perhimpunan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (P4I).

Komunitas ini telah mengalami dinamika selama 21 tahun terakhir. Nyaris mati suri, komunitas ini berusaha bangkit. Pada 10 Juli lalu, sesepuh dan sebagian anggota teras komunitas berkumpul kembali membahas nasib P41. Peserta rapat sepakat komunitas ini bukan saja harus eksis, tetapi juga perlu memperlihatkan sumbangkan dalam perancangan peraturan di Indonesia.

Saat ditemui, Tri Wahyuningsih ditemani Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Nurillah Amini. Tri menjelaskan P4I ini berdiri atas prakarsa beberapa alumni Kursus Perancangan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan dalam rangka Proyek Kerjasama Hukum Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda. Juga alumnusPendidikan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta Alumni Kursus Perundang-Undangan yang diadakan oleh Babimkum ABRI tahun 1987.

“Pada saat itu, para alumni berpikir untuk membagi ilmu yang didapatkannya kepada juniornya, maka, dibentuklah wadah ini,” tutur Ning, begitu ia biasa disapa.

Sebenarnya gagasan awal untuk membentuk suatu wadah telah diprakarsai oleh (alm.) Padmo Wahjono sejak tahun 1980. Gagasan ini didukung Kepala BPHN pada waktu itu Teuku Mohammad Radhie  (alm.) A Hamid Saleh Attamimi dan Mayjen Iskandar Kamil.  Gagasan itu kemudian direalisasikan para alumni Kursus Perancangan Peraturan Perundang-undangan tahun 1987.

Pada 5 Januari 1991, wadah ini pun terbentuk dengan nama Himpunan Masyarakat Perundang-undangan Indonesia (HMPI). Peresmiannya berlangsung pada 11 Maret 1991.  Pada saat itu sudah disepakati  pokok-pokok program kerja, anggaran dasar organisasi P4I, dansusunanpengurus.Bagir Manan–kala itu Direktur Perundang-Undangan-- ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 1991-1995. Ia dibantu empat ketua lainnya, yakniKolonel Niken Tarigan, Yunus Husein, Rudy Yohanes, dan Lambock V Nahattands.

Perhimpunan atas dasar kesamaan profesi ini memiliki empat tujuan, yaitu mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang perancangan peraturan perundang-undangan yang dapat disumbangkan bagi pengembangan ilmu dan pembangunan hukum; mengembangkan keterampilan merancangperaturan perundang-undangan di kalangan anggota; mengikuti perkembangan dan mengkaji peraturan perundang-undangan, dan menumbuhkembangkan rasa setia kawan dan sikap partisipatif di antara anggota.

Untuk mencapai tujuan tersebut, P4I melakukan kegiatan berupa pengkajian, penelitan dan pertemuan ilmiah; pendidikan dan latihan; penyebarluasan ilmu pengetahuan di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. “Bahkan, kita juga menerbitkan buletin Legalitas sejak tahun 1993,” sebut Ning.

Sayang, wadah yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas para anggotanya ini harus mengalami keadaan mati suri. Faktor penyebab mati suri  karena para pengurus sibuk dengan aktivitas lain. Selain itu, para senior tidak lagi bekerja di lapangan yang sama. Dalam jangka waktu lama, perhimpunan  kehilangan motor penggerak.

Pada 1999, profesi perancang disinggung dalam Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Bahkan sebelumnya sudah disinggung dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Secara spesifik Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) No. 41/KEP/M.PAN/12/2000 menyinggung Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya. Sejak saat itu, semangat untuk memperkuat basis bernaung tenaga fungsional perancang makin kuat.

“Untuk fungsional perancang itu sendiri belum ada wadahnya. Melihat ada P4I ini, kita tidak perlu lagi membuat suatu wadah baru. Kita pun memanfaatkan wadah lama ini dan menghidupkannya lagi,” imbuh Nurillah.

Berusaha bangkit

Wadah bagi fungsional perancang ini juga bertujuan untuk mengawasi tingkah laku anggota. Namun, lagi-lagi perhimpunan ini mengalami masalah. P4I belum punya kode etik. Yang ada baru anggaran dasar. Untuk itu, para perancang berusaha mengumpulkan jejak para pendiri melalui Musyawarah Nasional atau Forum Konsultasi pada 10 Juli 2012.Hadir dalam pertemuan ini tokoh perancangan peraturan antara lain Bagir Manan, AA Oka Mahendra, Suhariyono AR, dan Sri Hariningsih.

Dalam forum konsultasi itu berhasil didata persoalan-persoalan yang tengah dihadapi komunitas, antara lain kode etik dan anggaran dasar perhimpunanyang perlu disusun lagi. Menurut Ning, meskipun belum dikaji secara mendalam, anggaran dasar perhimpunan perlu diubah, termasuk mengenai keanggotaan.

Menurut Pasal 8 Anggaran Dasar P4I,  anggota P4I adalah warga negara RI yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ART. “Jadi, siapa saja bisa menjadi anggota P4I, selama ia warga negara RI yang secara sukarela mengajukan diri,” sebut Ning.

Nurillah menambahkan ada pembagian anggota P4I, yaitu keanggotaan biasa seperti pejabat fungsional perancang; keanggotaan luar biasa, seperti tenaga ahli dan dosen, serta keanggotaan kehormatan. Keanggotaan kehormatan ini adalah tokoh nasional yang mempunyai perhatian kepada P4I.

Terkait anggota, P4I juga mendapat masalah dengan jumlah anggota pejabat fungsional. Pasalnya, jumlah yang ada sekarang jauh dari yang diharapkan. Untuk daerah saja, Ning mengatakan hanya ada 166 orang. Sedangkan Jakarta, hanya terdapat 227 tenaga fungsional perancang. “Di daerah ini masih kurang. Kalau kita lihat jumlah di kabupaten atau kota sudah 400-an. Jadi, minimal kurang lebih 500 orang,” tutur Ning.

Nurillah menyebutkan jumlah minimal  tenaga fungsional perancang sebaiknya lima orang. Sebab, fungsional perancang memiliki empat jenjang, yaitu  Fungsional Perancang Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Adapun penyebab kurangnya fungsional perancang ini karena adanya anggapan jenjang karir jabatan fungsional perancang kurang jelasdan kurang bergengsi.

“Selama ini, mindset orang adalah jenjang karir jabatan fungsional itu tidak jelas. Mereka lebih menyukai jenjang karir struktural. Padahal, kenaikan pangkat jabatan fungsional itu tidak harus menunggu empat tahun, tetapi cukup duatahun saja,” pungkas Nurillah.

Sebenarnya, kebutuhan atas tenaga perancang peraturan semakin besar. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Wahiduddin Adams, mengakui kekurangan tenaga perancang bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat. Banyaknya peraturan yang dikeluarkan membuat peran perancang kian besar.

Idealnya, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan punya seratusan tenaga perancang. Saat ini tak sampai separuhnya. Ia berharap jumlah fungsional perancang bertambah. “Mestinya, memadailah tenaga perancangnya,” kata Wahiduddin. “Supaya beban kami juga tidak terlalu berat”.

Wahiduddin mengakui minat pegawai untuk menjadi tenaga fungsional perancang ikut berpengaruh. Masih ada anggapan menjadi tenaga fungsional perancang kurang bergengsi. Mengubah pandangan itu, tentu saja, menjadi salah satu pekerjaan rumah P4I. Meskipun sekarang perkembangannya belum ideal, sang Dirjen yakin perhimpunan ini bisa bangkit.

Tentu saja, kebangkitan P4I sangat ditentukan oleh pengurus dan anggotanya. Kebanggaan menjadi tenaga fungsional perancang bisa mendorong semua anggota bekerja demi masa depan perhimpunan.