×
Gambar Penulis

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya

10:36 @ 23 Agustus 2023 | Admin Bag. Hum

Pada tanggal 4 Agustus 2023 BAPETEN mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Badan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum lainnya di Lingkungan BAPETEN yang berlokasi di Hotel Royal, Bogor. Rapat tersebut dihadiri oleh Leideno Eersyanto sebagai Ketua Kelompok Kerja 13 dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kadek Aditya Vermana sebagai anggota Kelompok Kerja 13.

whatsapp-image-2023-08-23-at-1.jpeg

Pada rapat tersebut Indra Gunawan selaku Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN menyampaikan struktur organisasi BAPETEN dan menjelaskan bahwa dalam organisasi BAPETEN ada 2 Unit Kerja yang melakukan Pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu BHKK yang membentuk peraturan di bidang kelembagaan dan DP2IBN dan DP2FRZR yang membentuk peraturan di bidang ketenaganukliran. Pembagian tanggung jawab dalam pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan di BAPETEN bertujuan untuk memperjelas peran Biro Hukum Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, Direktorat Pengaturan, dan juga unit kerja lain yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di BAPETEN.

Menanggapi hal tersebut Leideno menyerahkan kepada BAPETEN untuk mengatur apakah Satuan Kerja Sestama menjadi Koordinator pembentukan peraturan perundang-undangan atau tetap membagi kewenangan di Direktorat Pengaturan dan Sestama. Leideno menegaskan bahwa Biro Hukum harus tetap mengetahui Peraturan apa yang sedang disusun dan diundangkan apabila kewenangan pembentukan peraturan tetap ada di Direktorat Pengaturan dan Sestama.

whatsapp-image-2023-08-23-at-1-1.jpeg

Selain pembagian peran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan ini nantinya juga akan mengatur tentang pembentukan instrumen hukum lainnya yang sampai saat ini belum ada aturan bakunya di BAPETEN. Peraturan Badan tentang Pembentukan Pertauran Perundangundangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan BAPETEN ini nantinya akan mencabut Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir.