Pada hari Rabu, 7 Juni 2023 Tim JDIH Bapeten melakukan kunjungan ke JDIH Kabupaten Sleman. Dalam rangka mendapatkan gambaran pengelolaan JDIH di Kabupaten Sleman Yogyakarta yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH Bapeten serta optimalisasi tugas Tim Pengelola JDIH Bapeten. Pemilihan JDIH Kabupaten Sleman karena didasari pengelolaan JDIH Kabupaten Sleman merupakan salah satu yang terbaik dalam pengelolaan dan mendapatkan penghargaan dari BPHN selaku pembina JDIH Nasional.
Kunjungan dipimpin oleh Efa Aunurrofiq selaku Analis Hukum dan didampingi oleh Enrico Nathanael selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Nian Naluri Arifianty sebagai Arsiparis melakukan kunjungan untuk melihat pengelolaan JDIH Kabupaten Sleman yang telah sesuai dengan standar JDIHN. Pada kesempatan itu, Tim JDIH BAPETEN selain mendapatkan masukan dan saran untuk perbaikan JDIH BAPETEN, Tim juga diajak untuk berkeliling melihat ruang penyimpanan dokumen hukum Kabupaten Sleman
Dalam pertemuan Anton Sujarwo selaku Kepala Bagian Hukum dan Ekowati selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi yang didampingi Umi Uswatun Hasanah dan Didik Arifudin sebagai pengurus serta pengelola JDIH antara lain menyampaikan sudah adanya aturan yang jelas dalam membuat JDIH baik secara konten, maupun substansi yang harus dimuat dalam JDIH. Mengenai terobosan atau inovasi yang perlu dilakukan untuk lebih memperkenalkan JDIH BAPETEN.
Dalam kunjungan ini kami mendapatkan banyak informasi terkait pengelolaan JDIH di Kabupaten Sleman, antara lain mengenai tata kelola aplikasi JDIH yang digunakan sebagai wadah pengelolaan Informasi peraturan Perundang-undangan yang lengkap dan sistematis sehingga dapat menunjang kelancaran tugas-tugas Pemerintahan, memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan di segala bidang. Selain itu para pengurus JDIH Sleman juga memberikan masukan terkait Inovasi yang harus dikembangkan dan juga penataan ruang penyimpanan dokumen hukum sebagai tempat menata bahan dokumentasi hukum secara terpola dan teratur dengan cara mengelompokkan dalam klasifikasi yang sistematis, sehingga akan mempermudah dalam pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan.