RAPAT KOORDINASI DAN KOMUNIKASI PENEGAKAN HUKUM KETENAGANUKLIRAN (BIRO HUKUM DAN ORGANISASI-DIREKTORAT INSPEKSI FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF-PERIJINAN FASILITAS DAN ZAT RADIOAKTIF)
Presiden menerbitkan Peraturan No. 74 tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir (“Perpres 74/2012”), yang mengatur dua isu penting mengenai kecelakaan nuklir: besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nukli