×
Gambar Penulis

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bidang Kelembagaan

15:27 @ 21 November 2023 | Admin Bag. Hum

Jakarta (21/11) – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir secara hybrid. Rancangan Harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keprotokolan, tentang  Pengendalian Gratifikasi, dan tentang Sistem Manajemen Inspeksi dan Laporan Elektronik.

 

whatsapp-image-2023-11-16-at-0-1.jpegIbu Ritananda dari BAPETEN dan Ibu Lina Widyastuti dari Kementerian Hukum dan HAM

Rapat dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 17 November 2023 di Hotel Ashley, Jakarta. Rapat dibuka oleh Ibu Lina Widyastuti dari Kementerian Hukum dan HAM selaku Pembina Tim Pokja XIII, rapat juga turut dihadiri oleh Ibu Ruruh Ratnawati beserta tim dari Sekretariat Kabinet. Selain dari Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet, rapat secara daring turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk harmonisasi Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Pengendalian Gratifikasi, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk harmonisasi Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Sistem Manajemen Inspeksi dan Laporan Elektronik.

 

whatsapp-image-2023-11-15-at-1-1.jpeg

Penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Badan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keprotokolan dilaksanakan untuk menciptakan dasar hukum pelaksanaan keprotokolan di BAPETEN. Selain itu, Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan untuk menjamin pegawai di lingkungan BAPETEN tidak menerima suap/gratifikasi. Sementara itu, untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan inspeksi ke fasilitas dan instalasi nuklir BAPETEN turut menyusun Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Sistem Manajemen Inspeksi dan Laporan Elektronik.

 

Pelaksanaan harmonisasi dilaksanakan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang disusun baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar materi muatan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang sejajar maupun peraturan yang lebih tinggi hierarkinya dan rancangan peraturan yang disusun dapat dilaksanakan.

 

Hasil dari pelaksanaan harmonisasi yaitu perbaikan terhadap rancangan peraturan BAPETEN yang berupa perbaikan beberapa rumusan pasal dan juga penyesuaian dengan peraturan-peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.