×
Gambar Penulis

Rapat Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bidang Kelembagaan

13:05 @ 10 November 2023 | Admin Bag. Hum

Pembentukan Peraturan Bidang Kelembagaan

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

 

Bertempat di Hotel Aryaduta Menteng pada tanggal 18-20 Oktober 2023 telah dilaksanakan Rapat Pembentukan Peraturan Bidang Kelembagaan. Rapat ini dihadiri oleh Bapak Leideno Eersyanto selaku Ketua Kelompok Kerja 13 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan perwakilan staf dari Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN), staf dari Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha – Biro Organisasi dan Umum (BOU) dan Koordinator Inspeksi Instalasi Nuklir beserta staf dari Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nukir (DIIBN) selaku pengusul dari 3 (tiga) rancangan peraturan Badan ini.

Rapat diawali penyampaian sambutan sekaligus membuka acara secara resmi dari Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapak Indra Gunawan, kemudian pembahasan dilanjutkan oleh Bapak Surachmat selaku Koordinator Kelompok Fungsi Hukum sebagai moderator. Kegiatan pembahasan pembentukan peraturan ini dapat diharapkan menjadi langkah awal penting dalam menyusun peraturan bidang kelembagaan Bapeten dan dapat memberikan manfaat.

 

Peraturan Badan yang dibahas yaitu:

Peraturan Badan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Bapeten 

puu2-1.jpg

Bapak Mitra Pratama selaku Ketua Tim Penyusun menjelaskan dalam pemaparannya, terdapat beberapa materi pengaturan dalam Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang masih kurang jelas dalam penerapannya, serta perlu penambahan materi pengaturan mengenai instrumen hukum yang tidak diatur dalam peraturan Badan tersebut, yang menyebabkan tidak adanya standar dalam proses penyusunan instrumen hukum.

 

Peraturan Badan tentang Keprotokolan di Lingkungan Bapeten

protokol-1-1.jpg

Bapeten sampai saat ini masih belum memiliki panduan/pedoman dalam pelaksanaan keprotokolan, sehingga dalam kegiatannya yang melibatkan pimpinan lembaga di lingkungan Badan ini dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, koordinasi yang kurang antara penyelenggara kegiatan dengan protokoler, informasi yang kurang lengkap sehingga pelaksanaannya tergantung bagaimana situasi dan kondisi dilapangan, serta kurangnya pemahaman dalam prosedur pelaksanaan keprotokolan. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Ibu Silvi Habsari selaku Ketua Tim Penyusun mengenai situasi kondisi saat ini di Bapeten kepada Kelompok Kerja 13.

 

Peraturan Badan tentang Pemberlakuan Sistem Manajemen Inspeksi dan Laporan  

smile-1-1.jpg

Tahun 2022 telah dilakukan pelaporan elektronik pada pelaksanaan inspeksi instalasi nuklir, tetapi sampai saat ini belum ada payung hukum untuk pelaksanaan pemberlakuan sistem manajemen inspeksi dan laporan elektronik, Bapak Surachmat selaku Ketua Tim Penyusun menyampaikan bahwa dirasa perlu Bapeten menyusun peraturan Badan yang mengatur hal tersebutagar tercipta keseragaman pemakaian aplikasi dan kejelasan dalam penggunaan data.

 

            Dari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun masing-masing rancangan peraturan Badan tersebut, dilakukan pembahasan serta diskusi dengan Kelompok Kerja 13. Bapak Leideno menyampaikan muatan pengaturan dalam ketiga rancangan peraturan Badan ini telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

            Bapak Leideno meyampaikan bahwa terdapat beberapa pasal yang masih memerlukan perbaikan dalam penempatan dan rumusan pasal serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beliau juga mengatakan terkait rancangan peraturan tentang keprotokolan, kegiatan penting yang melibatkan pimpinan lembaga harus dilksanakan sesuai dengan prosedur, demi keselamatan dan keamanan pimpinan lembaga.

            Berdasarkan penjelasan dari Bapak Surcahmat dan perwakilan dari DIIBN dan juga hasil diskusi, Kelompok Kerja 13 menyampaikan bahwa khusus untuk Rancangan Peraturan Badan tentang Pemberlakuan Sistem Manajemen Inspeksi dan Laporan Elektronik pada proses harmonisasi, perlu melibatkan tim dari Sekretariat Kabinet mengingat muatan pengaturannya berdampak pada pihak eksternal Bapeten.

Ketiga Rancangan Peraturan Badan ini disusun untuk mengatur hal-hal yang dirasa perlu untuk kepentingan bersama, agar tidak terjadi kesalahan dan merugikan pihak lain dikemudian hari.

 

_Mitra Pratama (KFH)

 

Berikan komentar