Pada tanggal 22 dan 25 September 2023 Bapeten melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Ketenaganukliran di Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) BRIN, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), DPFK-IPLR serta perwakilan Bapeten yang diketuai oleh Lukas Wisnu Wicaksono dan anggota Samsiatun dari Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) dan Muhammad Sujana Prawira serta Efa Aunurrofiq dari Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BHKK).
Kegiatan dibuka oleh Ajrieh selaku Koordinator Pelaksana Fungsi Operasi Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif, Direktur Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran. Ajrieh bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah radioaktif dan akan melakukan identifikasi limbah yang akan diterima dan meyesuaikan nomor seri serta administrasi lainnya.
BSN dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyerahkan barang bukti berupa sumber radioaktif terbungkus Cs 137 sebanyak 4 (empat) buah dan gamma weight Scale kepada DPFK-IPLR, dimana BB tersebut masih berada di Gedung BSN di Lokasi IS 1 IPLR. BAPETEN memastikan pengawasan terhadap kesesuaian BB dan BSN mengikuti proses yang telah direncanakan.