×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Tentang Ketenaganukliran
Singkatan 10 Tahun 1997
Jenis Undang-Undang (UU)Nomor10 Tahun 1997
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun1997
Sumber-Tanggal Penetapan10/04/1997
DeskripsiPeraturan ini mengenai bahan nuklir yang terdiri atas bahan galian nuklir, bahan bakar nuklir, dan bahan bakar nuklir bekas. selain itu, mengatur tentang bahan nuklir dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya diatur dan diawasi oleh pemerintah
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997135 kB Peraturan
88
1744
Dokumen Lengkap 147,2 kB Dokumen Lengkap
184
789