×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Baru
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Tentang Ketenaganukliran
Singkatan 10 Tahun 1997
Jenis Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997
Bidang Hukum - Bentuk Rilis
Tempat Penetapan - Tahun 1997
Sumber - Tanggal Penetapan 10/04/1997
Deskripsi Peraturan ini mengenai bahan nuklir yang terdiri atas bahan galian nuklir, bahan bakar nuklir, dan bahan bakar nuklir bekas. selain itu, mengatur tentang bahan nuklir dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya diatur dan diawasi oleh pemerintah
Katakunci 11
Tag -
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama BAPETEN
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 135 kB Peraturan
88
1705
Dokumen Lengkap 147,2 kB Dokumen Lengkap
173
764