×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Baru
Judul Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Tentang Aparatur Sipil Negara
Singkatan 5 Tahun 2014
Jenis Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014
Bidang Hukum - Bentuk Rilis
Tempat Penetapan - Tahun 2014
Sumber - Tanggal Penetapan 15/01/2014
Deskripsi Undang-Undang ini mengatur aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Katakunci 11
Tag -
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 1 MB Peraturan
4
6769
Dokumen Lengkap 1,1 MB Dokumen Lengkap
128
716