Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | ||||||||||||||||||||
Tentang | Aparatur Sipil Negara | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 5 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Undang-Undang (UU) | Nomor | 5 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 15/01/2014 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Undang-Undang ini mengatur aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|