×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Tentang Aparatur Sipil Negara
Singkatan 5 Tahun 2014
Jenis Undang-Undang (UU)Nomor5 Tahun 2014
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun2014
Sumber-Tanggal Penetapan15/01/2014
DeskripsiUndang-Undang ini mengatur aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Katakunci11
Tag -
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20141 MB Peraturan
4
7519
Dokumen Lengkap 1,1 MB Dokumen Lengkap
142
868