×
\
Tipe DokumenPeraturan Perundangan
Judul Surat Edaran No 0850 Tahun 2023 Tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
Author Institution Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor Peraturan0850Tahun Peraturan 2023
Jenis Peraturan Surat Edaran (SE)Singkatan Jenis -
Tempat PenetapanJakartaTanggal-Bulan-Tahun Penetapan18/04/2023Tahun Pengundangan 2023
Sumber-
Subyek -
Status Peraturan Baru BahasaBahasa Indonesia
Lokasi-Bidang HukumOrganisasi
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1SE Larangan Gratifikasi1 MB Peraturan
0
29
Dokumen Lengkap 1,3 MB Dokumen Lengkap
16
20