×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Baru
Judul Surat Edaran No 0850 Tahun 2023 Tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
Tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
Singkatan -
Jenis Surat Edaran (SE) Nomor 0850
Bidang Hukum Organisasi Bentuk Rilis
Tempat Penetapan Jakarta Tahun 2023
Sumber - Tanggal Penetapan 18/04/2023
Deskripsi Memberikan himbauan kepada pejabat dan pegawai BAPETEN, mitra kerja, pemangku kepentingan, rekanan pengadaan barang dan/atau jasa untuk tidak memberikan gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk apapun kepada pejabat dan pegawai di lingkungan BAPETEN untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Katakunci Gratifkasi
Tag Gratifikasi
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama BAPETEN
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 SE Larangan Gratifikasi 1 MB Peraturan
0
26
Dokumen Lengkap 1,3 MB Dokumen Lengkap
9
14