×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Surat Edaran No 0850 Tahun 2023 Tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
Tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
Singkatan -
Jenis Surat Edaran (SE)Nomor0850
Bidang HukumOrganisasiBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2023
Sumber-Tanggal Penetapan18/04/2023
DeskripsiMemberikan himbauan kepada pejabat dan pegawai BAPETEN, mitra kerja, pemangku kepentingan, rekanan pengadaan barang dan/atau jasa untuk tidak memberikan gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk apapun kepada pejabat dan pegawai di lingkungan BAPETEN untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
KatakunciGratifkasi
Tag Gratifikasi
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1SE Larangan Gratifikasi1 MB Peraturan
0
28
Dokumen Lengkap 1,3 MB Dokumen Lengkap
16
17