×
LanguageBahasa Indonesia Status New
Title Surat Edaran No 0850 Tahun 2023 Tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
About Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
Abbreviation -
Type Circular (SE)Number0850
Field of LawOrganisasiFormatRelease
Place of DeterminationJakartaYear2023
Source-Date of Determination18/04/2023
DescriptionMemberikan himbauan kepada pejabat dan pegawai BAPETEN, mitra kerja, pemangku kepentingan, rekanan pengadaan barang dan/atau jasa untuk tidak memberikan gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk apapun kepada pejabat dan pegawai di lingkungan BAPETEN untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
KeywordsGratifkasi
Tag Gratifikasi
Author
No.ScopeTypeName
1OrganizationMain AuthorBAPETEN
Attachment
No.NameSizeDownload
1SE Larangan Gratifikasi1 MB Regulation
0
27
Full Document 1,3 MB Full Documents
15
16