×
Language Bahasa Indonesia Status New
Title Surat Edaran No 0850 Tahun 2023 Tentang Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
About Larangan Menerima dan Memberi Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Wajib Bekerja secara WFO Bagi Pegawai yang Tidak Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama pada Tanggal 26-28 April 2023
Abbreviation -
Type Circular (SE) Number 0850
Field of Law Organisasi Format Release
Place of Determination Jakarta Year 2023
Source - Date of Determination 18/04/2023
Description Memberikan himbauan kepada pejabat dan pegawai BAPETEN, mitra kerja, pemangku kepentingan, rekanan pengadaan barang dan/atau jasa untuk tidak memberikan gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk apapun kepada pejabat dan pegawai di lingkungan BAPETEN untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Keywords Gratifkasi
Tag Gratifikasi
Author
No. Scope Type Name
1 Organization Main Author BAPETEN
Attachment
No. Name Size Download
1 SE Larangan Gratifikasi 1 MB Regulation
0
8
Full Document 1,3 MB Full Documents
5
3