Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 29 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) | Nomor | 29 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2008 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 08/05/2008 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir untuk menjamin keselamatan pekerja, anggota masyarakat,dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku khusus untuk ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, sedangkan untuk ketentuan lainnya tetap berlaku. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|