×
BahasaBahasa Indonesia Status Mencabut
Judul Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor4
Bidang HukumFasilitas Radiasi dan Zat RadioaktifBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2020
Sumber-Tanggal Penetapan22/09/2020
DeskripsiPeraturan Badan ini mengatur tentang persyaratan Keselamatan Radiasi yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin pada penggunaan pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional.
KatakunciKeselamatan Radiasi
Tag keselamatan nuklir dan radiasi
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaDP2FRZR
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Perba Nomor 4 Tahun 202040 MB Peraturan
0
9845
Dokumen Lengkap 39,6 MB Dokumen Lengkap
892
1786
Mencabut KePeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Berikan komentar