×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
Tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
Singkatan 26 Tahun 2002
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)Nomor26 Tahun 2002
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat Penetapan-Tahun2002
Sumber-Tanggal Penetapan13/05/2002
DeskripsiPeraturan Pemerintah ini mengatur tentang keselamatan pengangkutan zat radioaktif yang meliputi perizinan, kewajiban dan tanggung jawab, pembungkusan, program proteksi radiasi, pelatihan, program jaminan kualitas, jenis dan batas aktivitas zat radioaktif, zat radioaktif dengan sifat bahaya lain dan penanggulangan keadaan darurat. Peraturan Pemerintah tersebut telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif222 kB Peraturan
20
250
Dokumen Lengkap 232,2 kB Dokumen Lengkap
112
432