Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif | ||||||||||||||||||||
Tentang | Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 26 Tahun 2002 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) | Nomor | 26 Tahun 2002 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2002 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 13/05/2002 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang keselamatan pengangkutan zat radioaktif yang meliputi perizinan, kewajiban dan tanggung jawab, pembungkusan, program proteksi radiasi, pelatihan, program jaminan kualitas, jenis dan batas aktivitas zat radioaktif, zat radioaktif dengan sifat bahaya lain dan penanggulangan keadaan darurat. Peraturan Pemerintah tersebut telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|