Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif | ||||||||||||||||||||
Tentang | Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 58 Tahun 2015 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) | Nomor | 58 Tahun 2015 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2015 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 10/08/2015 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menata kembali penatalaksanaan pengangkutan zat radioaktif dengan melakukan penyesuaian terhadap persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|