×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan PP PNPB
Jenis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42
Bidang Hukum Organisasi Bentuk Rilis
Tempat Penetapan Jakarta Tahun 2022
Sumber - Tanggal Penetapan 01/11/2022
Deskripsi Jenis Penerimaan dalam PP ini meliputi: a. perizinan; b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengron dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja; d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; e. penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi; f. penggunaan sarara dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan g. denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha.
Katakunci PNBP
Tag Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama Presiden
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 PP Nomor 42 Tahun 2022 125 MB Peraturan
0
576
Dokumen Lengkap 124,8 MB Dokumen Lengkap
69
239