Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | PP PNPB | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) | Nomor | 42 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Organisasi | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 01/11/2022 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Jenis Penerimaan dalam PP ini meliputi: a. perizinan; b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengron dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja; d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; e. penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi; f. penggunaan sarara dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan g. denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | PNBP | ||||||||||||||||||||
Tag | Penerimaan Negara Bukan Pajak | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
|
||||||||||||||||||||
Lampiran |
|