×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan PP PNPB
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)Nomor42
Bidang HukumOrganisasiBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2022
Sumber-Tanggal Penetapan01/11/2022
DeskripsiJenis Penerimaan dalam PP ini meliputi: a. perizinan; b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengron dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja; d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; e. penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi; f. penggunaan sarara dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan g. denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha.
KatakunciPNBP
Tag Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaPresiden
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1PP Nomor 42 Tahun 2022125 MB Peraturan
0
670
Dokumen Lengkap 124,8 MB Dokumen Lengkap
83
269