Language | Bahasa Indonesia | Status | New | ||||||||||||||||||
Title | Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
About | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Abbreviation | PP PNPB | ||||||||||||||||||||
Type | Government Regulations (PP) | Number | 42 | ||||||||||||||||||
Field of Law | Organisasi | Format | Release | ||||||||||||||||||
Place of Determination | Jakarta | Year | 2022 | ||||||||||||||||||
Source | - | Date of Determination | 01/11/2022 | ||||||||||||||||||
Description | Jenis Penerimaan dalam PP ini meliputi: a. perizinan; b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengron dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja; d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; e. penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi; f. penggunaan sarara dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan g. denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha. | ||||||||||||||||||||
Keywords | PNBP | ||||||||||||||||||||
Tag | Penerimaan Negara Bukan Pajak | ||||||||||||||||||||
Author |
| ||||||||||||||||||||
Attachment |
|