Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Mencabut | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 10 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | OTK BDL | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 10 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Organisasi | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 08/12/2020 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; | ||||||||||||||||||||
Katakunci | BDL | ||||||||||||||||||||
Tag | OTK | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Mencabut Ke | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Masuk untuk Berkomentar