×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Badan No 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Singkatan TGR
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor6
Bidang HukumOrganisasiBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2022
Sumber-Tanggal Penetapan08/11/2022
DeskripsiPeraturan Badan ini mengatur tata cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil.
KatakunciTuntutan Ganti Rugi
Tag Tuntutan Ganti Rugi
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBHKK
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Batang Tubuh Perba Nomor 6 Tahun 2022451 kB Peraturan
0
12
2Lampiran Perba Nomor 6 Tahun 20222 MB Lampiran
0
9
Dokumen Lengkap 2,2 MB Dokumen Lengkap
50
64