×
Gambar Penulis

Tim JDIH Bapeten TIngkatkan Layanan Hukum Bersama BPHN

07:53 @ 02 Agustus 2024 | Admin Bag. Hum

1722559639530.pngTINGKATKAN JDIH: Tim JDIH BAPETEN, berkoordinasi dengan tim BPHN, Senin (29/7)

BAPETEN - Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bapeten berkonsultasi terkait perbaikan aplikasi JDIH dengan BPHN, Senin (29/7). Konsultasi tersebut terkait sinkronisasi website JDIH Bapeten dengan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dalam pembahasan tersebut, tim BPHN yang diwakili oleh Indar Saleh mengatakan sinkronisasi ini terkait dengan peningkatan kegunaan aplikasi agar dapat melakukan update data. 

Selain itu, menurut Indar Saleh, beberapa kendala yang sering terjadi karena data yang diunggah terlalu besar, "Sinkronisasi ini beda dengan integrasi, jika integrasi hanya menyingkronkan data awal dari website JDIH Bapeten dengan JDHN. Sedangkan sinkronisasi nantinya Bapeten bisa mengupload data perubahan atau penambahan terkait dengan dokumen dokumen tentang hukum," katanya. 

Sementara itu, dalam diskusi tersebut tim Bapeten mendapatkan beberapa masukan perbaikan. Seperti perubahan pada kolom metadata agar menjadi lebih menarik dan lebih tepat. Misalnya perubahan pada penempatan opsi rancangan pada monografi, dan beberapa opsi pemilihan kata yang tepat tentang pencabutan atau penghapusan sebuah peraturan. 

Di lain sisi, tim JDIH Bapeten mengungkapkan masukan dari BPHN selaku penanggunjawab JDHN sangat penting untuk perubahan dan perbaikan. Itu dikarenakan evaluasi perlu untuk meningkatkan kualitas dari JDIH. "Kami berterima kasih atas saran dan kritik. Karena JDIH ini kan bagian dari transparasi tentang hukum ketenaganukliran dan lembaga kami, jadi ini sangat bermanfaat bagi instansi untuk meningkatkan kualitas dari JDIH ini, " ucap Ritananda, selaku perwakilan tim JDIH Bapeten. 

Pada kunjungan tersebut, tim JDIH diwakili oleh 5 anggota tim pengelolaan website nasional tersebut. Sementara, tim BPHN diwakili oleh dua orang yang bertanggung jawab pada bagian bidang jaringan dokumen hukum nasional.