×
Gambar Penulis

Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

09:54 @ 28 Agustus 2024 | Admin Bag. Hum

whatsapp-image-2024-08-28-at-0-1.jpegPelaksanaan Harmonisasi di Jakarta pada 22 Agustus 2024

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja  Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir menjadi perhatian khusus bagi tim Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi Publik untuk segera merealisasikan finalisasi perubahan peraturan badan. Pembahasan perubahan peraturan badan tersebut dibahas dalam Harmonisasi Peraturan di aula The Groove Grand Aston, Jakarta (22/7).


Dalam pembahasan tersebut, Ketua Kelompok Kerja dari Kemenkumham Widyastuti,menyebutkan, jika perlu banyak perumusan memang perlu banyak hal yang diperhatikan, meski hal ini berkaitan dengan perancangan peraturan internal, namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. "Peraturan ini harus sesuai dan linier dengan perpres, dan peraturan lainnya. Jadi mohon para narasumber dari BKN, Sekretaris Kabinet, Kementerian PAN RB, dan tim internal perancangan untuk ikut terlibat," ucapnya. Sementara dalam pembahasan tersebut, terjadi beberapa perubahan, sehingga pembahasan rapat harmonisasi perubahan peraturan badan menjadi belum selesai finalisasi. "Kita lanjutkan dalam pembahasan lainnya, karena terkendala waktu juga, maka pembahasan finalisasi terkait peraturan badan tentang tunjangan kinerja perlu dibahas di waktu yang berbeda. Semoga selesai dengan sesuai dan komperhensif," lanjutnya saat menutup rapat Harmonisasi Peraturan Badan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.


Sementara, Surachmat, selaku perwakilan tim Bapeten dari bidang BHKK, mengungkapkan tidak ada permasalahan, bahkan lebih bagus jika harmonisasi ini lebih komperhesif. Sehingga tidak menimbulkan makna multiftafsir dalam finalisasi perubahan peraturan badan tersebut. " Semakin jelas, semakin tepat. Memang dasarnya peraturan itu harus jelas," ungkapnya.

Dalam pembahasan tersebut, Bapeten juga mengundang beberapa instansi, di antaranya, Badan Kepegawaian Nasional, Sekretaris Kabinet, dan Menpan RB, sebagai badan yang ikut terlibat dalam pembahasan Harmonisasi Perba Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bapeten. Terjadi perubahan dalam pembahasan dalam draft rancangan perba tersebut, terutama di dalam judul, dan ketentuan umum. Sehingga dalam perubahan itu tentu merubah turunan pasal yang berada dalam nomenklatur di rancangan peraturan tersebut.