×
Gambar Penulis

Rapat Koordinasi Program Penyusunan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir TA 2024

19:51 @ 17 Februari 2024 | Admin Bag. Hum

Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik (BHKK) BAPETEN menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Badan Tahun 2024 di Auditorium Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Jakarta Pusat yang dibuka oleh Sekretaris Utama, Sugeng Sumbarjo pada hari Rabu, 17 Januari 2024. 

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir selaku Pemrakarsa Peraturan Badan Bidang ketenaganukliran beserta Plt Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi Bahan Nuklir (DP2IBN), Bambang Eko Aryadi dan Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Mukhlisin beserta staf selaku unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan badan bidang ketenaganukliran, dan juga dihadiri Kepala Biro Umum dan Organisasi, Dedik Eko Sumargo dan Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Zulkarnain beserta staf dan perwakilan dari Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif sebagai unit kerja pengusul dan juga Kepala Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan, Achmad Bussamah beserta staf kelompok fungsi program yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Bapeten.

 

1708173290996.jpeg

 

Dalam pembukaan, Sekretaris Utama menyampaikan harapan kepada BHKK, DP2IBN, dan DP2FRZR untuk berkomitmen menyelesaikan pembentukan peraturan badan tepat waktu karena saat ini di Bapeten telah dilakukan penilaian kinerja yang harus sesuai dengan perencanaan target dan waktu.

 

Sambutan juga disampaikan oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti yang menyampaikan kebijakan strategis peraturan badan yang akan disusun oleh DP2IBN dan DP2FRZR. Dalam sambutannya Deputi PKN lebih lanjut menyampaikan peraturan yang akan disusun berjumlah 10 yang terdiri atas 1 RUU, 1 PP, 2 Perpres, dan 4 Perba serta memiliki lingkup spesifik dan cross-cutting.


 Sementara itu, Kepala BHKK Indra Gunawan menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang mengamanatkan kepada BHKK untuk melakukan koordinasi Program Penyusunan Peraturan Badan yang akan dilakukan pada tiap awal tahun serta mengkoordinir capaian progresnya tiap triwulannya.

            

 1708173291024.jpeg

 

 Pembahasan usulan peraturan badan yang akan masuk dalam program pembentukan peraturan badan tahun 2024 dipandu oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Hukum, Surachmat.

 

Pada akhir acara, Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Hukum menyampaikan daftar peraturan Badan yang masuk dalam program pembentukan peraturan badan tahun 2024, yaitu:

  1. Desain Reaktor Daya (DP2IBN);
  2. Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran (DP2FRZR);
  3. Sertifikasi Peralatan Proteksi Radiasi (DP2FRZR);
  4. Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Gauging (DP2FRZR);
  5. Pengelolaan Barang Milik Negara di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BHKK);
  6. Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BHKK);
  7. Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BHKK); dan
  8. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Alat Utama Sistem Pengawasan (BHKK).