Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja | ||||||||||||||||||||
Tentang | Cipta Kerja | ||||||||||||||||||||
Singkatan | UUCK | ||||||||||||||||||||
Jenis | Undang-Undang (UU) | Nomor | 11 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Organisasi | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 02/11/2020 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional | ||||||||||||||||||||
Katakunci | Cipta Kerja | ||||||||||||||||||||
Tag | Cipta Kerja | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|