×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Surat Edaran No 2127 Tahun 2023 Tentang PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X PORTABEL UNTUK RADIOGRAFI UMUM DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Tentang PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X PORTABEL UNTUK RADIOGRAFI UMUM DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Singkatan keputusan kepala penggunaan pesawat sinar x
Jenis Surat Edaran (SE)Nomor2127
Bidang HukumFasilitas Radiasi dan Zat RadioaktifBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2023
SumberbapetenTanggal Penetapan30/10/2023
DeskripsiDengan perkembangan teknologi saat ini, terdapat pesawat sinar-X portabel berenergi rendah tetapi mampu menghasilkan citra yang memadai untuk kebutuhan diagnosis klinis. Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 telah memperbolehkan penggunaan pesawat sinar-X portabel ini namun ketentuannya masih bersifat umum dan belum mengatur kriteria keselamatan dan spesifikasi teknis
Katakuncise penggunaan pesawat sinar x
Tag Pesawat Sinar-X
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Surat edaran1 MB Peraturan
0
11
2lampiran1 MB Lampiran
0
10
Dokumen Lengkap 2,6 MB Dokumen Lengkap
109
126

Berikan komentar