Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Surat Edaran No 2127 Tahun 2023 Tentang PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X PORTABEL UNTUK RADIOGRAFI UMUM DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X PORTABEL UNTUK RADIOGRAFI UMUM DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | keputusan kepala penggunaan pesawat sinar x | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Surat Edaran (SE) | Nomor | 2127 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | bapeten | Tanggal Penetapan | 30/10/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Dengan perkembangan teknologi saat ini, terdapat pesawat sinar-X portabel berenergi rendah tetapi mampu menghasilkan citra yang memadai untuk kebutuhan diagnosis klinis. Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 telah memperbolehkan penggunaan pesawat sinar-X portabel ini namun ketentuannya masih bersifat umum dan belum mengatur kriteria keselamatan dan spesifikasi teknis | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | se penggunaan pesawat sinar x | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | Pesawat Sinar-X | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|
Masuk untuk Berkomentar