Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Surat Edaran No 0909/K/V/2020 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Perizinan Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir pada Masa Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | ||||||||||||||||||||
Tentang | Kebijakan Perizinan Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir pada Masa Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | ||||||||||||||||||||
Singkatan | - | ||||||||||||||||||||
Jenis | Surat Edaran (SE) | Nomor | 0909/K/V/2020 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | IBN | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 12/05/2020 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Bahwa untuk memberikan kelancaran dalam pelaksanaan perizinan petugas instalasi dan bahan nuklir dalam masa bencana nasional COVID-19, perlu menetapkan kebijakan yang mengatur mengenai pengecualian dari mekanisme perizinan petugas insntalasi dan bahan nuklir | ||||||||||||||||||||
Katakunci | COVID-19 | ||||||||||||||||||||
Tag | Coronavirus Disease | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|
Masuk untuk Berkomentar