Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Mencabut | ||||||||||||||||||
Judul | Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 7 Tahun 2019 Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | - | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 7 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | IBN | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 30/12/2019 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Badan ini bertujuan memberikan pedoman mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh Izin Bekerja bagi Petugas IBN dengan didasarkan pada Kompetensi. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | petugas nuklir | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Mencabut Ke | Peraturan Kepala Badan No 7 Tahun 2013 Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir |
Masuk untuk Berkomentar