Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan | ||||||||||||||||||||||
Judul | Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 7 Tahun 2019 Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||||
Author Institution | Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||
Nomor Peraturan | 7 | Tahun Peraturan | 2019 | ||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jenis Peraturan | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Singkatan Jenis | - | ||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30/12/2019 | Tahun Pengundangan | 2019 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | ||||||||||||||||||||||
Subyek | - | ||||||||||||||||||||||
Status Peraturan | Mencabut Keseluruhan | Bahasa | Bahasa Indonesia | ||||||||||||||||||||
Lokasi | - | \Bidang Hukum | IBN | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||||
Mencabut Ke | Peraturan Kepala Badan No 7 Tahun 2013 Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir |
Masuk untuk Berkomentar