Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 56 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) | Nomor | 56 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 07/07/2014 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang meliputi penerimaan perizinan, penerbitan ketetapan selain perizinan dan penyelenggaraan ujian. Peraturan Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|