Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan | ||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||
Author Institution | Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||
Nomor Peraturan | 27 Tahun 2009 | Tahun Peraturan | 2009 | ||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jenis Peraturan | Peraturan Pemerintah (PP) | Singkatan Jenis | 27 Tahun 2009 | ||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19/03/2009 | Tahun Pengundangan | 2009 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | ||||||||||||||||||||||
Subyek | - | ||||||||||||||||||||||
Status Peraturan | Baru | Bahasa | Bahasa Indonesia | ||||||||||||||||||||
Lokasi | - | \Bidang Hukum | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|