Language | Bahasa Indonesia | Status | New | ||||||||||||||||||
Title | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
About | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Abbreviation | 27 Tahun 2009 | ||||||||||||||||||||
Type | Government Regulations (PP) | Number | 27 Tahun 2009 | ||||||||||||||||||
Field of Law | - | Format | - | ||||||||||||||||||
Place of Determination | - | Year | 2009 | ||||||||||||||||||
Source | - | Date of Determination | 19/03/2009 | ||||||||||||||||||
Description | Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BAPETEN yang meliputi penerimaan dari pelayanan: a.perizinan, b.penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan, c.penyelenggaraan ujian , d.penyelenggaraan pelatihan penyegaran, serta tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini kemudian telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan P | ||||||||||||||||||||
Keywords | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Author |
| ||||||||||||||||||||
Attachment |
|