×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Singkatan 27 Tahun 2002
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)Nomor27 Tahun 2002
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat Penetapan-Tahun2002
Sumber-Tanggal Penetapan13/05/2002
DeskripsiPeraturan Pemerintah ini mengatur tentang klasifikasi limbah radioaktif, manajemen perizinan, pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan limbah radioaktif, program jaminan kualitas, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pengolahan limbah radioaktif tambang bahan galian nuklir dan tambang lainnya, program dekomisioning, serta penanggulangan kecelakaan nuklir dan atau radiasi. Peraturan Pemerintah ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Pengelolaan Limbah Radioaktif221 kB Peraturan
5
311
Dokumen Lengkap 231,0 kB Dokumen Lengkap
82
829