Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif | ||||||||||||||||||||
Tentang | Pengelolaan Limbah Radioaktif | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 61 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) | Nomor | 61 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 12/09/2013 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Pemerintah ini mengatur secara lebih komprehensif mengenai pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir yang jika tidak dikelola secara tepat guna dan berhasil guna dengan cara dan metode yang akurat serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|