×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Dicabut
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka) Nomor 4
Bidang Hukum Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bentuk Rilis
Tempat Penetapan Jakarta Tahun 2011
Sumber - Tanggal Penetapan 22/09/2020
Deskripsi Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentangpersyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi,Intervensi, dan Rekaman dan laporan, dalamPenggunaan pesawat sinar-X. Peraturan Kepala BAPETEN tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Pedoman Dosis PasienRadiodiagnostik.
Katakunci 11
Tag -
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama BAPETEN
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 PPeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 475 kB Peraturan
179
1929
Dokumen Lengkap 495,9 kB Dokumen Lengkap
110
713
Dicabut PadaPeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional