Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan | ||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional | ||||||||||||||||||||||
Author Institution | Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||
Nomor Peraturan | 4 | Tahun Peraturan | 2011 | ||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jenis Peraturan | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Singkatan Jenis | - | ||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22/09/2020 | Tahun Pengundangan | 2020 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | ||||||||||||||||||||||
Subyek | - | ||||||||||||||||||||||
Status Peraturan | Dicabut | Bahasa | Bahasa Indonesia | ||||||||||||||||||||
Lokasi | - | \Bidang Hukum | Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||||
Dicabut Pada | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional |