×
BahasaBahasa Indonesia Status Dicabut
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor4
Bidang HukumFasilitas Radiasi dan Zat RadioaktifBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2011
Sumber-Tanggal Penetapan22/09/2020
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentangpersyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi,Intervensi, dan Rekaman dan laporan, dalamPenggunaan pesawat sinar-X. Peraturan Kepala BAPETEN tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Pedoman Dosis PasienRadiodiagnostik.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1PPeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun475 kB Peraturan
179
2027
Dokumen Lengkap 495,9 kB Dokumen Lengkap
114
779
Dicabut PadaPeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional