×
BahasaBahasa Indonesia Status Diubah
Judul Peraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor8
Bidang HukumFasilitas Radiasi dan Zat RadioaktifBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2009
Sumber-Tanggal Penetapan17/06/2014
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan, dalam penggunaan Peralatan Radiografi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 08/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Radiografi Industri. Peraturan Kepala BAPETEN ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN No 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiogra
Katakunci11
Tag -
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi In2 MB Peraturan
24
1038
Dokumen Lengkap 1,6 MB Dokumen Lengkap
86
656
Diubah KePeraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri