Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Diubah | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri | ||||||||||||||||||||
Tentang | Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak | ||||||||||||||||||||
Singkatan | - | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 8 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2009 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 17/06/2014 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan, dalam penggunaan Peralatan Radiografi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 08/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Radiografi Industri. Peraturan Kepala BAPETEN ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN No 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiogra | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Diubah Ke | Peraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri |