×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Diubah
Judul Peraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka) Nomor 8
Bidang Hukum Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bentuk Rilis
Tempat Penetapan Jakarta Tahun 2009
Sumber - Tanggal Penetapan 17/06/2014
Deskripsi Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan, dalam penggunaan Peralatan Radiografi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 08/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Radiografi Industri. Peraturan Kepala BAPETEN ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN No 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiogra
Katakunci 11
Tag -
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi In 2 MB Peraturan
24
837
Dokumen Lengkap 1,6 MB Dokumen Lengkap
77
609
Diubah KePeraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri