Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan | ||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri | ||||||||||||||||||||||
Nomor Peraturan | 8 | Tahun Peraturan | 2009 | ||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jenis Peraturan | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Singkatan Jenis | - | ||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17/06/2014 | Tahun Pengundangan | 2014 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | ||||||||||||||||||||||
Subyek | - | ||||||||||||||||||||||
Status Peraturan | Diubah | Bahasa | Bahasa Indonesia | ||||||||||||||||||||
Lokasi | - | \Bidang Hukum | Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||||
Diubah Ke | Peraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri |