×
LanguageBahasa Indonesia Status Changed
Title Peraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri
About Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak
Abbreviation -
Type BAPETEN Head Regulations (Perka)Number8
Field of LawFasilitas Radiasi dan Zat RadioaktifFormatRelease
Place of DeterminationJakartaYear2009
Source-Date of Determination17/06/2014
DescriptionPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan, dalam penggunaan Peralatan Radiografi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 08/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Radiografi Industri. Peraturan Kepala BAPETEN ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN No 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiogra
Keywords11
Tag -
Attachment
No.NameSizeDownload
1Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi In2 MB Regulation
24
1038
Full Document 1,6 MB Full Documents
86
656
Changed ToPeraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri