×
Language Bahasa Indonesia Status Changed
Title Peraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri
About Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak
Abbreviation -
Type BAPETEN Head Regulations (Perka) Number 8
Field of Law Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Format Release
Place of Determination Jakarta Year 2009
Source - Date of Determination 17/06/2014
Description Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan, dalam penggunaan Peralatan Radiografi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 08/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Radiografi Industri. Peraturan Kepala BAPETEN ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN No 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiogra
Keywords 11
Tag -
Attachment
No. Name Size Download
1 Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi In 2 MB Regulation
24
847
Full Document 1,6 MB Full Documents
77
615
Changed ToPeraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri