×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2016 tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Barang Konsumen
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Barang Konsumen
Singkatan 5 Tahun 2016
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor5 Tahun 2016
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun2016
Sumber-Tanggal Penetapan17/05/2016
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang kewajiban Setiap Badan yang akan melakukan Produksi Barang Konsumen wajib: a. memiliki izin Produksi Barang Konsumen dari Kepala BAPETEN; dan b. memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan. Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 14/Ka-BAPETEN/VI-99 tentang Ketentuan Keselamatan Pabrik Kaos Lampu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun2 MB Peraturan
5
297
Dokumen Lengkap 2,2 MB Dokumen Lengkap
44
399