Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 5 Tahun 2005 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 5 Tahun 2005 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2005 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 10/08/2005 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk mencegah korupsi dimana Penyelenggara Negarayang memangku jabatan strategis dan potensial/rawan kolusi,korupsi, dan nepotisme di lingkungan Badan PengawasTenaga Nuklir wajib melaporkan harta kekayaan. Peraturan Kepala BAPETEN ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
|
||||||||||||||||||||
Lampiran |
|