×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan 5 Tahun 2005
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor5 Tahun 2005
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat Penetapan-Tahun2005
Sumber-Tanggal Penetapan10/08/2005
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk mencegah korupsi dimana Penyelenggara Negarayang memangku jabatan strategis dan potensial/rawan kolusi,korupsi, dan nepotisme di lingkungan Badan PengawasTenaga Nuklir wajib melaporkan harta kekayaan. Peraturan Kepala BAPETEN ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun93 kB Peraturan
0
72
Dokumen Lengkap 94,6 kB Dokumen Lengkap
8
101