×
Language Bahasa Indonesia Status New
Title Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
About Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Abbreviation 5 Tahun 2005
Type BAPETEN Head Regulations (Perka) Number 5 Tahun 2005
Field of Law - Format -
Place of Determination - Year 2005
Source - Date of Determination 10/08/2005
Description Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk mencegah korupsi dimana Penyelenggara Negarayang memangku jabatan strategis dan potensial/rawan kolusi,korupsi, dan nepotisme di lingkungan Badan PengawasTenaga Nuklir wajib melaporkan harta kekayaan. Peraturan Kepala BAPETEN ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Keywords 11
Tag -
Author
No. Scope Type Name
1 Organization Main Author BAPETEN
Attachment
No. Name Size Download
1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 93 kB Regulation
0
71
Full Document 94,6 kB Full Documents
2
100