Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 3 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 3 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2012 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 30/03/2012 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini menetapkan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan PengawasTenaga Nuklir. Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Kepala BAPETEN No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2O12 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tapi sekarang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala BAPETEN | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|