×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan 3 Tahun 2012
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor3 Tahun 2012
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat Penetapan-Tahun2012
Sumber-Tanggal Penetapan30/03/2012
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini menetapkan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan PengawasTenaga Nuklir. Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Kepala BAPETEN No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2O12 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tapi sekarang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala BAPETEN
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun67 kB Peraturan
0
58
Dokumen Lengkap 70,7 kB Dokumen Lengkap
6
68