×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan 3 Tahun 2005
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor3 Tahun 2005
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat Penetapan-Tahun2005
Sumber-Tanggal Penetapan25/07/2005
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini berisi tentang Tata Cara PenetapanTunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Nilai masing-masing unsur penilaian dalam Penetapan TunjanganBahaya Radiasi ditentukan berdasarkanpenilaian atas potensi risiko radiasi, keahlian/keterampilan, dantanggungjawab manajemen pengawasan tenaga nuklir. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala BadanPengawas Tenaga Nuklir Nomor 040/K/VII-99 tentang Tata Caradan Syarat-Syarat Penetapan Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasibagi Pegawai Negeri di Lingkung
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun126 kB Peraturan
0
98
Dokumen Lengkap 131,2 kB Dokumen Lengkap
14
396