×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion
Tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion
Singkatan 15 Tahun 2008
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor15 Tahun 2008
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat Penetapan-Tahun2008
Sumber-Tanggal Penetapan27/10/2008
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara memperoleh Surat Izin Bekerja bagi petugas tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor17/Ka-BAPETEN/IX-99 tentang Persyaratan untukMemperoleh Izin bagi Petugas pada Instalasi Nuklir danInstalasi yang Memanfaatkan Radiasi Pengion;2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 17rev.1/Ka-BAPETEN/IV-01 tentang Perubahan AtasKeputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor1
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaDP2FRZR
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Persyaratan untuk memperoleh surat izin bekerja bagi petugas180 kB Peraturan
5
276
Dokumen Lengkap 191,9 kB Dokumen Lengkap
42
250