Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion | ||||||||||||||||||||
Tentang | Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 15 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 15 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2008 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 27/10/2008 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara memperoleh Surat Izin Bekerja bagi petugas tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor17/Ka-BAPETEN/IX-99 tentang Persyaratan untukMemperoleh Izin bagi Petugas pada Instalasi Nuklir danInstalasi yang Memanfaatkan Radiasi Pengion;2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 17rev.1/Ka-BAPETEN/IV-01 tentang Perubahan AtasKeputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor1 | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|