Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 12 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 12 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 16/10/2013 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme dengan cara mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan BadanPengawas Tenaga Nuklir untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan te | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|