×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan 12 Tahun 2013
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor12 Tahun 2013
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat Penetapan-Tahun2013
Sumber-Tanggal Penetapan16/10/2013
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme dengan cara mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan BadanPengawas Tenaga Nuklir untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan te
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun48 kB Peraturan
1
55
Dokumen Lengkap 50,5 kB Dokumen Lengkap
8
76