×
LanguageBahasa Indonesia Status New
Title Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
About Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Abbreviation 12 Tahun 2013
Type BAPETEN Head Regulations (Perka)Number12 Tahun 2013
Field of Law-Format-
Place of Determination-Year2013
Source-Date of Determination16/10/2013
DescriptionPeraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme dengan cara mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan BadanPengawas Tenaga Nuklir untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan te
Keywords11
Tag -
Author
No.ScopeTypeName
1OrganizationMain AuthorBAPETEN
Attachment
No.NameSizeDownload
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun48 kB Regulation
1
55
Full Document 50,5 kB Full Documents
8
76