Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 10 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 10 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 13/10/2014 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini berisi tentang pengaturan pengelolaan PNBP yang meliputi: a.jenis dan tarif PNBP; b. penyusunan target dan pagu PNBP; c.penatausahaan PNBP; d. penggunaan PNBP; e.laporan pertanggungjawaban Bendahara; dan f.pelaporan PNBP. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penatausahaan PenerimaanNegara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KepalaBadan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2012tentang Penatausahaan Penerim | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|