×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan 10 Tahun 2014
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor10 Tahun 2014
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat PenetapanJakartaTahun2014
Sumber-Tanggal Penetapan13/10/2014
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini berisi tentang pengaturan pengelolaan PNBP yang meliputi: a.jenis dan tarif PNBP; b. penyusunan target dan pagu PNBP; c.penatausahaan PNBP; d. penggunaan PNBP; e.laporan pertanggungjawaban Bendahara; dan f.pelaporan PNBP. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penatausahaan PenerimaanNegara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KepalaBadan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2012tentang Penatausahaan Penerim
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2014468 kB Peraturan
0
5
Dokumen Lengkap 476,1 kB Dokumen Lengkap
12
98